Senin, 08 April 2013

Organisasi Internasional dalam Kontek Hubungan Internasional



2.1 Organisasi Internasional dalam Kontek Hubungan Internasional
Selama dasawarsa terakhir, dinamika hubungan internasional menunjukkan berbagai kecenderungan yang secara substansial sangat berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan perubahan-perubahan internal yang terjadi  pada pola hubungan timur-barat, maka tidak mengherankan bila fenomena-fenomena hubungan internasional kini telah memasuki dimensi-dimensi baru yang perlu ditangani dengan perangkat teoritis dan metodologi yang memadai dan akurat sehingga mengakibatkan munculnya beragam definisi mengenai hubungan internasional dari para ahli hubungan internasional oleh karena itu tidak ada definisi yang baku mengenai hubungan internasional.
Ilmu Hubungan Internasional merupakan bagian dari ilmu sosial yang khusus mempelajari masyarakat internasional (sociology of international relations) dalam artian secara umum bahwa ilmu hubungan internasional tidak hanya mencakup unsur pilitik semata tetapi juga terdapat element-element lainnya yang berkaitan yakni ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya.
Menurut Mc. Clelland, hubungan internasional didefinisikan sebagai berikut: ”Suatu studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi (Mc. Clelland, 1990:30)”.
Hubungan internasional mengacu kepada semua bentuk interaksi antara anggota masyarakat yang berlainan, baik yang disponsori oleh pemerintah maupun tidak disponsori pemerintah.
Terjadinya hubungan internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya saling ketergantungan (interdependensia) dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional sehingga interdepensi tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia terlebih lagi pada era globalisasi yang tengah berjalan. Maka konsekuensinya adalah hampir dapat dipastikan bahwa setiap laki-laki, wanita dan anak-anak melalui negaranya masing-masing merupakan bagian yang integral dari sebuah sistem internasional.
Hubungan internasional pada saat sekarang ini semakin kompleks keberadaannya dimana interaksi tidak hanya terjadi antar negara saja melainkan juga aktor-aktor lain di luar negera (seperti organisasi internasional, multinasional corporations (MNCs), kelompok teroris, dan organisasi lingkungan yang semuanya merupakan bagian dari politik dunia) yang juga mempunyai peranan penting dan berpengaruh dalam hubungan internasional. Hubungan antar bangsa atau hubungan internasional dapat berwujud dalam berbagai bentuk yaitu:
1.      Hubungan individual, misalnya turis, pertukaran pelajar, pedagang dan lain sebagainya, siapa saja yang memiliki kepentingan yang tersebar didunia. Mereka mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara mereka.
2.      Hubungan antar kelompok (inter group relations) misalnya lembaga-lembaga sosial, lembaga perdagangan dan lain sebagainya, dapat pula mengadakan hubungan baik yang bersifat incidental, periodic ataupun permanent.
3.      Hubungan antar negara, hubungan yang dimaksud disini adalah hubungan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan yang mengatur setiap individu yang    berada dalam suatu negara.
Menurut The Dictionary of World Politics, hubungan internasional adalah ”istilah yang digunakan untuk melihat seluruh interaksi antara aktor-aktor negara dengan melewati batas-batas negara”. Hubungan internasional akan berkaitan dengan segala bentuk interaksi antara masyarakat negara-negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun warga negara sehingga segala interaksi yang kompleks dan melintasi batas negara membuat batasan-batasan politis tidak lagi menjadi penghalang efektif dalam hubungan internasional. Hubungan internasional mencakup pengkajian terhadap politik luar negeri dan politik internasional, dan meliputi segala segi  hubungan diantara berbagai negara didunia. (Perwita & A. Yani, 2005:4)
Menurut Rosenau, hubungan internasional yaitu:
“Studi tentang interaksi yang terjadi diantara negara-negara yang berdaulat di dunia, atau merupakan studi tentang para pelaku ”bukan negara” (non state  performers) yang perilakunya memiliki pengaruh terhadap kehidupan negara bangsa” (Johari, 1985:5).
Adapun tujuan dasar dari studi hubungan internasional adalah mempelajari perilaku internasional dari state actors maupun non state actors di dalam arena transaksi internasional. Perilaku ini biasanya berwujud kerjasama, pembentukan aliansi, perang, konflik serta interaksi dalam organisasi internasional.
Pada dasarnya setiap negara adalah pelaku-pelaku dalam hubungan internasional, dimana setiap negara berupaya menjalin interaksi dengan negara lain, dengan membuka hubungan resmi yang membentuk suatu kewajiban seperti keterlibatan dalam suatu organisasi internasional atau hanya berupa kesepakatan-kesepakatan maupun perjanjian-perjanjian dengan negara lain yang akan menjamin kelangsungan hubungan antarnegara. Untuk menampung aspirasi anggotanya, maka setiap negara anggota sepakat untuk membentuk suatu wadah yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi, arena berinteraksi dan pelaksanaan kerjasama internasional yang mutualisme, guna memenuhi dan mewujudkan tuntutan negara-negara dibentuklah suatu organisasi internasional yang bertujuan memenuhi kepentingan masing-masing negara.
Organisasi internasional tumbuh dikarenakan adanya kebutuhan dan kepentingan dari setiap negara maka dari itu prasyarat untuk mendirikan suatu organisasi internasional adalah keinginan untuk bekerjasama secara internasional yang memberikan manfaat asalkan pendirian organisasi tersebut tidak melanggar kedaulatan dan kekuasaan negara anggotanya. Oleh karena itu negara-negara yang berdaulat menyadari bahwa kehadiran organisasi internasional sangat penting bagi kelangsungan hubungan antarnegara ataupun dalam memenuhi kebutuhannya.
Organisasi internasional dapat didefinisikan sebagai suatu struktur formal yang secara berkesinambungan menjalankan fungsinya yang dibentuk atas kesepakatan antar anggota-anggota (baik itu pemerintah maupun non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya.
Organisasi Internasional adalah suatu seni menciptakan atau mengadministrasikan masyarakat sosial secara umum dan regional yang terdiri dari negara-negara merdeka (berdaulat) untuk memberikan kemudahan dan merealisasikan tujuan bersama dan objektif (Koesnadi Kartasasmita, 1986:7).
Definisi organisasi internasional menurut Mc. Clelland dalam buku “Organisasi Administrasi dan Internasional” karangan T. May Rudi adalah:
“Pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antar pemerintah dengan pemerintah, maupun antara sesama kelompok non pemerintah pada negara yang berbeda” (Rudy, 1993:3)
Sedangkan pandangan tentang organisasi internasional menurut NA Maryan Green dalam buku ”Segi-Segi Hukum Internasional” karangan J. Pareire Mandalangi yaitu: ”International organization is an organization established by a treaty to which three or more state are parties (organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian dengan tiga atau lebih negara-negara menjadi peserta)” (Mandalangi, 1986:4).
Perkembangan pesat dalam bentuk serta pola kerjasama melalui organisasi internasional telah membuktikan bahwa peran dan keberadaan organisasi internasional bukan hanya melibatkan state actors meskipun dalam kenyataannya merupakan faktor yang dominan dalam pelaksanaannya, akan tetapi eksistensi dari non state actors harus diakui. Hal ini dikarenakan semakin hari jumlahnya semakin bertambah banyak sehingga memiliki peran yang signifikan dalam hubungan internasional.
Oleh karena itu, suatu organisasi internasional memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara
b.      Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama
c.       Baik antar pemerintah maupun non pemerintah
d.      Struktur organisasi yang jelas dan lengkap
e.       Melaksanakan fungsi secara berkesinambungan (Suherman, 2003:52)
Organisasi internasional yang juga merupakan salah satu dari subyek hukum internasional dan mendapatkan tempat yang patut diperhitungkan dalam suatu pasar politik dimana didalamnya menyangkut hubungan antar individu, kelompok, bangsa, negara dan pembentukan aliansi-aliansi yang dapat diamati.

2.2 Berbagai Macam Organisasi Internasional
2.2.1 Perserikatan Bangsa-Bangsa (Union Nation)
Sebagian organisasi internasional memiliki kekuasaan di bidang pemerintahan dan bertindak sebagai entitas yang melampaui batas-batas negara. Organisasi dunia yang paling terkenal adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau Union Nation (UN). Organisasi internasional dengan 191 negara anggota yang didedikasikan untuk meningkatkan perdamaian dunia ini juga mempunyai banyak fungsi yang berhubungan dengan bisnis. Perserikatan bangsa-bangsa telah bertanggung jawab atas penciptaan banyak entitas internasional yang memudahkan transaksi bisnis di seluruh dunia. Satu contoh adalah pusat perdagangan dunia (International Trade Center) PBB, yang menyediakan informasi perdagangan untuk membantu negara-negara berkembang dalam usaha bisnis mereka. Dalam perserikatan bangsa-bangsa terdapat salah satu komisi dewan ekonomi dan sosial (Economic and Social Council) menangani masalah ekonomi, seperti perdagangan, pengangkutan, industrialisasi, dan pembangunan ekonomi; dan masalah sosial, mencakup pertumbuhan penduduk, anak-anak, perumahan, hak-hak perempuan, diskriminasi rasial, obat-obatan terlarang, kejahatan, kesejahteraan sosial, pemuda, lingkungan hidup, dan makanan. Badan ini membuat rekomendasi tentang bagaimana cara meningkatan pendidikan dan kondisi-kondisi kesehatan serta meningkatkan penghormatan dan observasi atas hak asasi manusia dan kebebasan rakyat dimana-mana.
2.2.2 Bank Dunia
Selain PBB terdapat pula bank dunia. Seperti ditunjukkan oleh namanya, organisasi ini bekerja di seluruh dunia, sebagai lawan dari bank-bank pembangunan regional yang cakupan wilayah geografisnya ditunjukkan oleh nama-namanya. Bank Internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) biasanya disebut dalam publikasi mereka sendiri dan dimanapun sebagai bank dunia. Kelompok bank dunia terdiri dari bank itu sendiri, International Finance Corporation (IFC), International Development Association (IDA), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Bank dunia adalah sumber bantuan pembangunan terbesar di dunia, menyediakan hampir $16 miliar pinjaman setahun kepada negara-negara kliennya. Sebagian besar kredit atau pinjaman kelompok diberikan kepada negara-negara berkembang. Bank dunia memberikan pinjaman keras yaitu pinjaman yang berdasarkan tingkat bunga pasar yang berlaku dan jatuh tempo yang normal dan hanya diberikan untuk peminjam yang sehat. Bank Dunia harus memberikan pinjaman yang relatif aman dengan jaminan tinggi atas pembayaran kembali karena dananya sendiri diperlukan melalui penjualan sekuritas yang harus bersaing dengan penawaran bisnis swasta dan pemerintah. (Donald A. Ball, dkk, 2004). Kelompok Bank Dunia terdiri dari International Finance Corporation (IFC), International Development Association (IDA).
2.2.3 IFC (International Finance Corporation)
Pinjaman keras diberikan oleh International Finance Corporation (IFC). Bank Dunia memberikan pinjaman-pinjaman keras. Ini berarti pinjamannya dengan tingkat bunga pasar yang berlaku dan hanya dijamin untuk para peminjam yang sehat untuk jangka waktu tidak lebih dari 25 tahun. Bank harus memberikan pinjaman yang relatif aman dengan jaminan yang tinggi atas pembayaran kembali karena dananya sendiri diperlukan melalui penjualan sekuritas  yang harus bersaing dengan bisnis swasta dan pemerintah yang menawarkan semuanya itu. IFC adalah bankir investasi dari kelompok Bank Dunia. Cakupannya Khusus usaha-usaha resiko swasta di negara kurang maju. Tujuan IFC adalah untuk melanjutkan pembangunan ekonomi dengan mendorong pertumbuhan perusahaan produktif di negara-negara anggota, jadi melengkapi kegiatan-kegiatan Bank Dunia.Kebijakan IFC adalah lebih menyukai usaha patungan yang memiliki beberapa modal lokal yang terikat pada permulaannya, atau sekurang-kurangnya kemungkinan modal lokal terlibat dalam waktu tertentu yang dapat ditentukan di masa depan. Tidak berarti IFC tidak akan bekerjasama dengan sumber-sumber modal di luar negara tuan rumah (negara di mana investasi dilakukan), dan terdapat banyak contoh dari kerjasama demikian. Dalam memperoleh laba di sebuah perusahaan, IFC mengambil sekuritas dalam bentuk saham (pemilikan ekuity) atau obligasi (utang). Salah satu tujuan IFC adalah menjual sekuritas-sekuritasnya ke pasar modal lokal.
2.2.4 IDA (International Development Association)
IDA adalah pinjaman lunak atau Kredit dari Bank Dunia. Meskipun sama-sama menggunakan staf administrasi bank dan memberikan kredir bagi proyek-proyek yang mencakup jenis proyek yang sama di negara kurang maju seperti pinjaman-pinjaman bank, pinjaman-pinjaman lunaknya berbeda dari pinjaman-pinjaman keras bank dalam beberapa hal penting. Pinjaman-pinjaman itu memiliki jatuh tempo sampai dengan 40 tahun, dibandingkan dengan jatuh tempo 15 sampai 20 tahun dari bank. IDA dapat memberikan masa tenggang (Grace Periods) 10 tahun sebelum pembayaran kembali pinjaman pokok dan bunga dimulai, sementara masa tenggang Bank Dunia tidak lebih dari 5 tahun. IDA hanya membebani tiga per empat persen sebagai biaya jasa atas saldo pinjaman yang dikeluarkan ditambah setengah atas saldo yang belum diuangkan. Sebagai terbukti dari perbedaan-perbedaan ini, para peminjam dari IDA, adalah yang termiskin di antara negara-negara kurang maju yang miskin, yang memerlukan kredir untuk pembangunan proyek-proyek tetapi tidak dapat memikul beban atas perekonomian atau posisi cadangan valuta asingnya yang akan diakibatkan oleh pinjaman-pinjaman dengan persyaratan komersial yang normal. Penentuan negara mana yang memenuhi syarat sebagai cukup miskin bagi kredit-kredit IDA adalah berdasarkan pendapatan per kapita. Pendapatan per kapita maksimum untuk memenuhi syarat bagi kredit IDA adalah $765.Tidak seperti Bank Dunia, IDA tidak dapat meningkatkan modal dalam pasar-pasar modal kompetitif dan malahan bergantung pada iuran yang disumbangkan oleh negara-negara maju dan beberapa negara kurang maju. Pada umumnya, anggota-anggota negara maju memberikan sumbangan dalam bentuk uang konvertibel; anggota-anggota negara kurang maju menyumbangkan mata uang mereka sendiri. (Lianah, 2008).
2.2.5 Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund – IMF)
Walaupun IMF semata-mata berurusan dengan pemerintah, kebijaksanaan dan tindakannya mempunyai dampak yang besar atas dunia usaha di seluruh dunia. Pengaruhnya bahkan dapat menjadi lebih besar. International Monetary Fund (IMF) didirikan di Bretton Woods pada 1949. Negara anggota IMF sepakat untuk bekerja sama secara erat di dalam masalah-masalah kebijakan mata uang sehingga menjamin pertumbuhan perdagangan internasional yang kontinyu dan bebas dari kesulitan. Tujuan utama IMF antara lain adalah:
·         Memajukan kerjasama internasional di bidang kebijakan moneter dengan bantuan dari kehadiran suatu organisasi yang secara berkesinambungan bersedia untuk memberi saran dan promosi kerjasama di dalam upaya memecahkan masalah-masalah internasional.
·         Memudahkan perluasan dan memajukan pertumbuhan perdagangan dunia yang seimbang dan dengan demikian mendorong dan mempertahankan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan perolehan riil di antara negara-negara anggotanya.
·         Mendukung stabilitas mata uang dan memelihara suatu hubungan yang tertata baik di antara mata uang negara anggota.
·         Bekerjasama dalam upaya penghapusan hambatan-hambatan terhadap mata uang asing dan dalam pelembagaan sistem pembayaran multilateral demi kepentingan hubungan bisnis sehari-hari antarnegara anggota
·         Bekerjasama dalam upaya menghilangkan ketidakseimbangan perdagangan luar negeri melalui medium pinjaman. (Heinz, 1994).
Hingga 1971, IMF membuat suatu usaha yang kontinyu dan sangat berhasil dalam melaksanakan tujuan-tujuannya melalui: pertama, penetapan nilai tukar; kedua, konvertibilitas mata uang yang bebas di antara negara anggota; dan ketiga, bantuan kredit multilateral. Setelah 1973, jumlah nilai tukar yang meningkat di antara negara anggota IMF menjadi fleksibel. Itu berarti bahwa nilai mata uang tersebut pada saat itu diatur melalui permintaan dan penawaran.Menurut pasal IV piagam IMF, negara-negara anggota diberi hak untuk memilih sistem nilai tukar apapun yang paling layak menurut mereka. Sejak diberlakukannya sistem moneter Eropa (European Monetary System, EMS) pada 13 Maret 1979, mata uang negara anggotanya telah dikaitkan dengan suatu unit mata uang baru, yaitu European Currency Unit (EW). Bank-bank yang mengeluarkan mata uang dari seluruh negara anggota EMS berkewajiban untuk mencegah mata uang mereka melewati ambang batas penyimpangan sekitar 2,25% dari nilai tukar yang telah ditentukan terhadap ECU. Ini dilakukan melalui intervensi yang dapat dianggap layak terhadap pasar mata uang asing. EMS bertujuan untuk menciptakan suatu zona stabilitas di dalam kebijakan mata uang di Eropa. Meskipun demikian mata-mata uang masyarakat Eropa tetap bersifat fleksibel. Ada 174 negara anggota IMF ditambah kelompok 7 (G7) yang terdiri dari negara industri besar seperti Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat, sehingga seluruhnya berjumlah 181 negara. (Apridar, 2009).
2.2.6   GATS (General Agreement on Tariffs in Service) 1947-1995
Liberalisasi akan membawa beberapa dampak positif bagi pengguna jasa, baik untuk produk penyediaan jasanya, mendorong terjadinya flight to quality, serta memacu ke persaingan usaha yang lebih tertib dan good corporate governance. Liberalisasi juga akan memperluas kesempatan lapangna kerja bagi profesional dan skilled labour, yang memungkinkan terjadinya arus masuk modal luar serta memacu ke-pengembangan teknologi, informasi dan manajemen yang lebih baik di tingkat global.
Prinsip GATS yang terkait dengan jasa transportasi laut dibicarakan pada akhir putaran Uruguay tepatnya pada pertemuan tingkat menteri di Marakesh pada 12-15 April 2004, komite negosiasi perdagangan mengadopsi keputusan pada negotiation group on maritim transport service (NGMTS) dan memberi mandat agar group melakukan negosiasi jasa maritim dan dijadwalkan pada Juni 2006. Dalam pembicaraan tersebut diharapakan adanya negoisasi komprehensif yang meliputi pengapalan internasional, jasa-jasa pendukung, dan akses untuk menggunakan fasilitas pelabuhan. Indonesia turut dalam NGMTS tersebut sebagai anggota penuh. Pada kenyataannya para anggota gagal menyetujui paket komitmen yang berkaitan dengan jasa transportasi laut dalam NGMTS tersebut.
Baru-baru ini berdasarkan pembahasan APEC disepakati mengenai tingkat kualitas dan keamanan jasa pelabuhan harus berstandart internasional. Tampaknya hal ini akan menjadi masalah yang menghadang Indonesia dalam bersaing dengan negara lain. Dalam perkembanagn jasa transportasi udara, Indonesia telah mengikuti prinsip dan teknik pemanduan angkutan udara internasioanal yang disusun ICAO (International Civil Avition Organization). Implikasi pelaksanaan ketentuan internasional terhadap aspek keselamatan penerbangan adalah pengelola bandara harus memenuhi persyaratan pembangunan dan pengoperasian fasilitas bandara udara serta pelayanan pemanduan navigasi penerbangan (Air Traffic Service atau ATS) yang meliputi Aeronautical Flight Information Service (AFIS), Aerodrome Control (ADC), Approach Area (APP), dan Area Control Center (ACC).Prinsip-prinsip dasar GATS yaitu:
·         GATS mencakup seluruh sektor jasa yang diperdagangkan secara internasional.
·         Perlakuan Most Favoures Nation (perlakuan sama bagi semua) berlaku bagi seluruh sektor jasa kecuali sektor-sektor yang masih dinyatakan dikecualikan untuk sementara.
·         Peraturan perundangan seluruh negara anggota harus transparan, yang mana diperlukan inquiry point di setiap negara. GATS mengharuskan negara-negara anggota membuat seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan, terbuka untuk semua pihak.
·         Peraturan harus obyektif dan beralasan.
·         Pembayaran internasioanl secara umum tidak terbatas.
·         Komite suatu negara (Individual Countries Commitment) harus sebagai hasil perundingan dan diikat.
·         Liberalisasi progresif melalui perundingan lebih lanjut. (Apridar, 2009).
2.2.7   Organisasi Perdagangan Dunia (The World Trade Organization – WTO)
Perundingan-perundingan GATS Putaran Uruguay yang berhasil, pada tanggal 1 Januari 1995 WTO menggantikan sekretariat GATS dan mulai mengatur sistem hukum perdagangan internasional. Pada bulan januari 1997, ada 129 negara anggota WTO dan 31 pemerintahan lagi yang telah mengajukan keanggotaan. Pada bulan Februari 1997, terdapat terobosan besar liberalisasi perdagangan dan investasi di kantor pusat WTO di Jenewa; 70 negara telah membuat persetujuan yang akan mencakup 95 persen bisnis  telekomunikasi dunia. Persetujuan itu mengakhiri monopoli yang dijalankan pemerintah dan menghapus regulasi yang bersifat menghambat; hal itu diharapkan menurunkan biaya konsumen, membawa layanan telepon ke tempat-tempat yang masih jarang di dunia, dan meningkatkan akses ke internet dan layanan satelit. (Lianah, 2008).
Organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization) adalah sebuah organisasi multinasional yang dirangcang untuk mengurus peraturan tentang perdagangan antar negara. WTO berfungsi sesuai dengan persetujuan intinya, yang telah dirundingkan, ditandatangani, dan disahkan oleh kebanyakan dari negara-negara berdagang di dunia. Tujuannya adalah untuk membantu produsen barang-barang dan jasa, eksportir, dan importir melakukan bisnis mereka dengan mengurangi atau menghapuskan penghalang perdagangan dan pembatasan di seluruh dunia. Markas besar WTO berada di Jenewa, Swiss. Organisasi ini sekarang mempunyai 144 anggota, termasuk Cina yang bergabung tahun 2001.
Perjanjian dagang regional (Regional Trade Agreement – RTA), seperti Uni Eropa dan persetujuan perdagangan bebas Amerika Utara, bisa memperlemah WTO. Perjanjian dagang regional itu bisa mengganggu perdagangan atas kerugian megara-negara yang tidak merupakan pihak dalam perjanjian itu. (Donald A. Ball, dkk, 2004).
2.2.8   Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (Organization of Petroleum Exporting Countries - OPEC)
Pada awal tahun 1960, menteri pertambangan dan hidrokarbon Venezuela dan menteri perminyakan Saudi menulis kepada perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di Venezuela dan Timur Tengah, menanyakan apakah mereka berkonsultasi dengan pemerintah-pemerintah tuan rumah sebelum melakukan perubahan harga. Mereka mengadakan pertemuan pada tanggal 14 September 1960 di Baghdad. Yang hadir dalam pertemuan itu adalah wakil-wakil Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi dan Venezuela. OPEC telah terbentuk dan anggota-anggota OPEC bertanggung jawab atas penentuan harga. OPEC segera mulai menguji kekuatannya dan harga minyak mulai naik. Pada akhir tahun 1973 dan awal 1974, OPEC mendemonstrasikan kekuatannya yang potensial dan sangat efektif dengan melakukan embargo minyak oleh anggota-anggota Arabnya terhadap Belanda dan Amerika Serikat, disertai kenaikan harga yang sangat tinggi bagi semua pelanggan. Menggunakan kekuatannya, OPEC meningkatkan harga-harga minyak dari sekitar $3 per barel tahun 1973 menjadi hampir $35 tahun 1980. Kenaikan harga energi yang begitu drastis telah menyebabkan resesi dan pengangguran di negara-negara pengimpor minyak, tetapi ia juga mencetuskan tindakan-tindakan konservasi dan meningkatnya eksplorasi minyak di negara-negara non-OPEC dan penelitian untuk sumber-sumber energi alternatif. (Lianah, 2008).
Pada tahun 1970 harga minyak bumi meningkat, eksplorasi minyak dan subtitutnya baik di internal maupun di eksternal negara-negara OPEC juga meningkat pesat. Produksi minyak negara-negara OECD meningkat dari 13,8 juta barel per hari dalam tahun 1973 menjadi 16,3 juta barel per hari dalam tahun 1984. Terjadinya penurunan harga minyak bumi pada akhir tahun 1983 mengakibatkan negara-negara OPEC mengenakan embargo atau menurunkan produksi agar pasar dunia tetap mendapatkan surplus permintaan secara substansial dan kemungkinan dapat mencegah penurunan harga minyak dunia.
Negara-negara pengekspor di luar OPEC memiliki pengaruh dominan dalam pasar minyak internasional. Kendati demikian impor minyak dan gas OECD dari Norwegia dan Inggris meningkat pesat dari 16,7 juta ton dalam tahun 1976 menjadi 26,6 juta ton dalam tahun 1984, sementara inpor dari negara-negara sosialis naik dari 30,7 juta ton menjadi 63,9 juta ton dalam waktu yang sama. Bagian OPEC dalam impor minyak dan gas OECD masih setinggi 58% dalam tahun 1984. (Apridar, 2009).
2.2.9   Uni Eropa (European Union – EU)
Uni Eropa (European Union – EU) yaitu suatu kesatuan oprasional dari 15 negara Eropa yang disedikasikan untuk integrasi politik dan ekonomi Eropa. Tujuan Uni eropa adalah untuk mengintegrasikan ekonomi negara-negara anggota, menciptakan suatu daerah perdagangan dimana barang-barang, jasa, orang-orang, dan modal bergerak secara bebas. Hukum dasar Uni Eropa adalah Traktat Roma. Uni Eropa merupakan pemrintah regional yang mempunyai kekuasaan mengatur berbagai hal termasuk penggabungan dan operasi bisnis di Eropa. Uni Eropa menggunakan mata uang Euro. Parlemen Uni Eropa beranggotakan perwakilan yang dipilih oleh rakyat dari negara anggota. Pengadilan Eropa yang didirikan untuk memutuskan masalah-masalah yang terkait dengan implementasi kebijakan Uni Eropa.
Keberhasilan Uni Eropa menjadi inspirasi bagi negara-negara lain di dunia untuk membentuk sejumlah pengelompokan lain dengan tujuan yang sama. Kelompok-kelompok tersebut adalah
1.      Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations – ASEAN), tujuan ASEAN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perdamaian di kawasan ASEAN.
2.      Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (European Free Trae Association – EFTA), terdiri dari banyak negara Eropa yang bukan anggota Uni Eropa. Negara-negara EFTA ingin menstimulasi perdagangan antar diri mereka sendiri dan memungkinkan tawar menawar dengan Uni Eropa sebagai suatu organisasi daripada sebagai negara-negara individu.
3.      Persetujuan Perdagangan Afrika adalah persetujuan yang membentuk wilayah perdagangan bebas yang terdiri dari Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dunia, beberapa di antara negar-negara Afrika telah membentuk kelompok-kelompok perdagangan dan investasi misalnya Masyarakat Ekonomi Negara-negara Afrika Barat (Economic Community of West African States – ECOWAS), pasar Bersama untuk Afrika Bagian Timur dan Selatan (Common Market for Eastern and Southern Africa – COMESA).
4.      Persetujuan Perdagangan Bebas Amerika Utara (North American Free Trade Agreement – NAFTA), bukan merupakan organisasi melainkan perjanjian dagang yang dimaksudkan untuk memudahkan perdagangan di antara negara-negara NAFTA (kanada, Meksiko, Amerika Serikat). Dengan demikian NAFTA tidak beroperasi sebagai kesatuan terpisah tetapi menjadi bagian dari hokum nasional tiap negara. NAFTA menurunkan tarif atas barang-barang yang bergerak dari satu negara NAFTA ke negara lainnya. NAFTA mempermudah dunia usaha dalam menjual barang-barang dan beroperasi di dalam negara-negara NAFTA yang lain.
5.      Organisasi Negara-negara Amerika (Organization of American State – OAS), adalah sebuah organisasi negara-negara di belahan bumi barat yang didedikasikan untuk meningkatkan kerja sama di kawasan itu.
6.      Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), untuk merespon semakin pentingnya perekonomian negara-negara lingkaran Pasifik, APEC didrikan pada tahun 1989. APEC bertindak sebagai wahana regional untuk meningkatkan perdagangan terbuka dan kerja sama ekonomi praktis. Sekarang ini APEC mencakup semua perekonomian utama di kawasan itu.
7.      Mercosur – dalam Bahasa Portugis Mercosul adalah daerah perdagangan bebas ekonomi yang terdiri atas Argentina, Brasil, Paraguay, dan Uruguay. Sebagian perdagangan di dalam Mercusor telah bebas tariff dan perdagangan bebas untuk semua produk adalah tujuan. Suatu tariff eksternal bersama telah diadopsi atas kebanyakan produk, tetapi kelompok itu tidak akan menjadi sebuah serikat kepabean penuh.

2.3    Fungsi Organisasi Internasional
Menurut Archer dalam bukunya ”International Organization” menjelaskan bahwa organisasi internasional berperan sebagai instrumen, forum, dan aktor yang dapat mempengaruhi fungsi dari sistem politik internasional melalui fungsi-fungsi sebagai berikut:
1)      Artikulasi dan agregasi
Sebagaimana kelompok nasional yang menjalankan fungsi sebagai artikulasi dan agregasi dalam sistem politik nasional begitu pula dengan organisasi dapat menjalankan fungsi tersebut dalam hubungan internasional. Sistem internasional tidaklah terstruktur seperti negara dimana sistem internasional tidak punya badan sentral untuk mengalokasikan nilai-nilai dan sumber daya, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi proses alokasi dan tidak pula terjadi kondisi dimana suatu negara memaksakan nilai-nilainya kepada negara lain dan menahan sumber daya tersebut untuk kepeningan sendiri. Alokasi sendiri terjadi melalui kesepakatan yang didahului oleh proses diskusi dan negosiasi. Sebagai salah satu bentuk hubungan yang terinstitusional, organisasi internasional menjadi forum diskusi dan negosiasi antar negara-negara anggota dalam suatu sistem internasional dimana organisasi internasional beroperasi melalui tiga cara yaitu: menjadi instrumen untuk artikulasi dan agregasi kepentingan, menjadi forum untuk mengartikulasi kepentingan, dan mengartikulasikan kepentingan terpisah dari kepentingan anggotanya.
2)      Norma
Organisasi internasional telah memberikan kontribusi yang berarti sebagai instrumen, forum, dan aktor bagi aktivitas normatif dari sistem politik internasional yaitu dengan membantu membuat norma dalam hubungan internasional. Contohnya: INGOs baru muncul ke permukaan di abad ke-19 menaruh perhatian dalam membentuk nilai universal yang sebelumnya telah diterima negara-negara ekonomi maju seperti Eropa dan Amerika Utara. Nilai-nilai tersebut antara lain: penolakan perbudakan, pengontrolan terhadap dampak perang, perlindungan untuk kelompok orang terkucil. Piagam PBB juga dalam pembukaannya mengandung nila-nilai untuk sistem internasional yang mempunyai keyakinan terhadap HAM dasar, kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan, adanya negara besar dan negara kecil, meningkatkan kejuan sosial dan standar atau tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan. Organisasi internasional telah banyak mengkontribusikan norma-norma internasional dalam berbagai bidang kajian seperti:
a.   Keadilan dan keejahteraan sosial, dilakukan oleh jaringan IGO dibawah PBB dan disokong oleh sistem konsultasi dan didukung oleh INGO
b.  Ekonomi, organisasi internasional membantu membetnuk norma tingkah laku ekonomi
c.   Keamanan internasional, hal ini berkat kerja PBB dan organisasi internasional lain yang aktivitasnya dibagi lima yaitu prinsip anti perang, mendelegitimasi kolonialisme barat, mengumumkan situasi tertentu, mendorong pelucutan senjata, dan pengendalian senjata serta mendesak kekuasaan negara (Harold Jacobson dalam Archer, 1983:158).
3)      Rekrutmen
Organisasi internasional mempunyai fungsi penting dalam merekrut partisipan dalam sistem politik internasional. Sebagai contoh: IGO yang terdiri dari wakil-wakil negara berdaulat, hal ini mendorong wilayah yang belum merdeka untuk memperoleh kemerdekaanya, hal ini memungkinkan mereka  untuk menyampaikan kepentingannya dalam IGO dan menambah pula universalitas keanggotaan organisasi tersebut. INGO juga menambah rekrutmen partisipan dalam sistem politik internasional dengan mengumpulkan kelompok dan individu untuk tujuan tertentu seperti mendukung terwujudnya pemerintah dunia, meningkatkan aktivitas serikat dagang, kepentingan komersil, menyebarkan ajaran agama.INGO telah membawa aktor-aktor baru ke dalam sistem negara sentris abad XIX, selain itu INGO juga menyokong sistem internasional dan IGO.Untuk itu INGO mendapat perhatian dari pengamat dan diberi consultative status oleh IGO.
4)      Sosialisasi
Tidak adanya pemerintah dunia, kekuatan sosialisasi ditingkat internasional lebih lemah daripada yang terjadi di negara. Proses sosialisasi bekerja secara internasional dalam dua level. Pertama, agen sosialisasi bekerja melintasi perbatasan mempengaruhi individu dan kelompok di sejumlah negara.MNC mempunyai peran besar di sini.INGO kemungkinan tidak memiliki kekayaan, keahlian, sumber daya manusia seperti TNC tetapi INGO juga dapat mempengaruhi sistem kepercayaan dan pola tingkah laku melalui proses sosialisasi. Kedua proses sosialisasi dapat terjadi antar negara-negara dalam level internasional dan antar wakil-wakil negara. Dalam jangka waktu tertentu pemerintah-pemerintah terisolasi utnuk bertindak dengan sikap tertentu yang dapat diterima oleh yang lain dalam komunitas internasional atau dapat mengadopsi suatu sistem nilai bersama. Sumbangan organisasi internasional adalah dengan mendorong para anggota untuk bertindak dengan cara-cara yang kooperatif dengan tidak melupakan norma-norma yang dianut bersama.
5)      Pembuatan peraturan
Dalam sistem internasional tidak terdapat badan formal yang berfungsi sebagai pusat pembuat peraturan dimana sumber peraturan dalam arena internasional pun lebih beragam karena ketiadaan dari pemerintah dunia yang notabene sumber peraturan tersebut berasal dari praktek sebelumnya atau produk dari panitia ad hoc atau dari kesepakatan bilateral legal antara negara atau berasal dari organisasi internasional.
6)      Penerapan peraturan
Dalam sistem politik internasional penerapan peraturan dilakukan oleh negara berdaulat dikarenakan tidak adanya otoritas sentral dengan partner yang melakukan tugasnya. Peraturan yang diterapkan biasanya bersifat umum, contohnya IGO sangat aktif dalam menerapkan aturan yang telah disepakati bersama terutama dalam memonitor penerapan aturan internasional oleh pemerintah. Penerapan peraturan internasional yang telah dibuat oleh organisasi internasional memiliki suatu kekurangan yakni tidak adanya alat pemaksaan dikala permohonan, persuasi ataupun penekanan gagal dilakukan.
7)      Rule adjudication
Biasanya dilakukan oleh pengadilan, arbitrase yang terdapat dalam suatu negara proses rule adjudication dalam taraf internasional merupakan kekurangan dari institusi dan sikap kewajiban seperti di taraf nasional. Fungsi rule adjudication dilaksanakan oleh institusi tertentu dimana tugasnya untuk bertindak menjadi hakim dalam klaim-klaim yang dibuat negara-negara diperdengarkan di institusi tersebut.
8)      Informasi
Perkembangan organisasi internasional dan peningkatan penggunaan media komunikasi berarti bahwa negara berdaulat tidak lagi dominan dalam pertukaran informasi internasional.Pembentukan organisasi global seperti PBB dan agensi-agensinya menghasilkan forum untuk pemerintah dimana mereka dapat menerima dan mendiskusikan informasi tersebut.Contoh PBB dan agensi-agensinya menyediakan informasi dengan menghasilkan cetakan-cetakan berupa data-data statistik.INGO juga demikian, dengan menyediakan pengetahuan yang diinginkan publik tertentu.
9)      Operasi
Organisasi internasional melakukan fungsi operasional seperti halnya pemerintah. Fungsi operasional ini dapat berupa perbankan, penyediaan bantuan. Bantuan untuk pengungsi, berhubungan dengan komoditas, dan juga pelayanan teknis. INGO juga turut berfungsi terutama dalam hal pemberian bantuan (Archer, 1983:154-169).











BAB III
STUDI KASUS
Organisasi D8
D-8 atau Developing 8, merupakan kelompok negara-negara Islam berkembang yang sepakat meningkatkan kerjasama pembangunan antara negara-negara angotanya, yakni Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Turki. Konsentrasi kerjasama pembangunan negara-negara D-8 meliputi bidang perdagangan dan perindustrian. D-8 berfungsi untuk memajukan posisi dari negara-negara berkembang dalam perekonomian dunia, diversifikasi peluang ekonomi dan menciptakan kesempatan-kesempatan baru dalam hubungan perdagangan, meningkatkan partisipasi negara anggotanya dalam pengambilan keputusan di tingkat internasional dan memperbaiki standar hidup yang lebih baik bagi rakyatnya.
D-8 bukan merupakan kerjasama regional melainkan sebuah kemitraan global. Dalam hal ini D-8 bukanlah menggantikan atau mengesampingkan peran organisasi internasional lainnya melainkan menjadi pelengkap wahana organisasi internasional yang dapat memperkuat kemitraan dan solidaritas di bidang pembangunan, membuka peluang di bidang perdagangan serta memperkuat posisi negara-negara anggotanya di fora internasional.
D-8 teridiri dari tiga organ utama, yaitu: The Summit (pertemuan puncak kepala negara), The Council (dewan menteri) dan The Commision (komisioner). The Summit adalah pertemuan tingkat tinggi antara kepala negara anggota D-8 yang berlangsung dua tahun sekali. Satu tingkat di bawah The Summit, D-8 memiliki organ yang dikenal sebagai The Council, organ ini terdiri dari para menteri luar negeri atau pejabat setingkat menteri. The Council adalah pengambil kebijakan serta keputusan politik D-8 yang bertemu setiap tahun, badan ini juga berfungsi sebagai badan musyawarah antar negara anggota di saat terjadi perselisihan pendapat. Kedua organ di atas didukung oleh The Commission yang berfungsi sebagai badan eksekutif organisasi D-8. The Commission mengadakan pertemuan setiap enam bulan sekali dan bertanggung jawab atas working group dari setiap kegiatan organisasi D-8. Ia memastikan terjalinnya koordinasi antar departemen teknis, dan memastikan terlaksananya program-program organisasi D-8 di negaranya masing-masing. The Commission diwakilkan kepada pejabat negara setingkat dibawah menteri.
Selain ketiga organ utama, organisasi D-8 juga memiliki Sekretariat. Hal ini merujuk kepada keputusan pertemuan tingkat tinggi ke lima yang diselenggarakan di Bali tahun 2006. Keputusan yang telah diambil oleh para kepala negara adalah membentuk sekretariat sementara dari 2006-2008 yang kemudian dikokohkan menjadi sekretariat permanen mulai tahun 2008. Sekretariat D-8 terdiri dari: Sekretaris Jenderal, Direktur, dan Ekonom. Saat ini Sekretaris Jenderal berasal dari Indonesia, direktur dari Iran dan ekonom dari Turki. Kantor kesekretariatan D-8 berada di Turki , dan dibantu oleh staff lokal serta pembantu umum Sekretaris Jenderal D-8. Sistem sekretariat ini dianggap mampu meningkatkan aktivitas dan efektivitas organisasi D-8 dalam mewujudkan tujuan organisasi.
Hal yang perlu diperhatikan dari D-8 adalah mengenai statusnya sebagai organisasi internasional. Merujuk pada definisi Dr.Boer Mauna dalam bukunya Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, suatu organisasi baru dapat dikatakan sebagai organisasi internasional jika ia dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral antara negara anggota yang dideklarasikan dalam sebuah akte konstitutif. Argumen ini didukung dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal II, yang menguraikan bahwa sebuah organisasi internasional harus dilengkapi oleh sebuah piagam sebagai pedoman bagi negara anggotanya. Atas dasar argumentasi tersebut dapat disimpulkan bahwa D-8 secara ‘de facto’ merupakan organisasi internasional, karena dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral. Namun secara ‘de jure’ D-8 belum menjadi bagian subyek hukum internasional karena ia belum memiliki piagam.
Dalam menghadapai berbagai tantangan dunia serta memperbaiki tatanan arsitektur pembangunan dan perekonomian global, Indonesia selalu menggunakan berbagai macam pendekatan diplomasi baik secara bilateral maupun multilateral. Berdasarkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009, terdapat tiga arah kebijakan serta program luar negeri yang penting dijalankan saat ini yakni:
1.      Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Tujuan pokok dari upaya tersebut adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dan diplomasi dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional. Langkah ini sejalan dengan pidato Bung Hatta pada tanggal 15 Desember 1945 yang menyatakan bahwa “politik luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah mestilah sejalan dengan politik dalam negeri”. Seluruh rakyat harus berdiri dengan tegaknya dan rapatnya di belakang pemerintah Republik Indonesia. “Persatuan yang sekuat-kuatnya harus ada, barulah pemerintah dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi yang dijalankan”.
2.      Peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan memanfaatkan secara optimal berbagai peluang dalam diplomasi dan kerjasama internasional terutama kerjasama ASEAN disamping negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia. Langkah mementingkan kerjasama ASEAN dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri merupakan aktualisasi dari pendekatan ASEAN sebagai concentric circle utama politik luar negeri Indonesia.
3.      Penegasan komitmen Perdamaian Dunia yang dilakukandalam rangka membangun dan mengembangkan semangat multilateralisme dalam memecahkan berbagai persoalan keamanan internasional. Langkah diplomatik dan multilateralisme yang dilandasi dengan penghormatan terhadap hukum internasional dipandang sebagai cara yang lebih dapat diterima oleh subjek hukum internasional dalam mengatasi masalah keamanan internasional. Komitmen terhadap perdamaian internasional relevan dengan tujuan hidup bernegara dan berbangsa sebagaimana dituangkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa tonggak diplomasi Indonesia dilandaskan atas azas kerjasama multilateralisme. Bahkan butir ketiga menjelaskan secara gamblang pentingnya membangun serta mengembangkan semangat multilateralisme yang dilandasi dengan peghormatan terhadap hukum internasional. Merujuk kepada ketiga prioritas kebijakan luar negeri Indonesia di atas, D-8 merupakan sebuah organisasi global yang sejalan bagi Indonesia untuk mewujudkan pelaksanaan kebijakan luar negerinya.
D-8 melengkapi wahana oganisasi-organisasi yang dibentuk serta dibangun oleh Indonesia dalam pelaksanaan kebijakan luar negerinya. Selain itu Indonesia juga memiliki peluang yang cukup besar untuk memegang peranan penting dalam organisasi D-8. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, D-8 didominasi oleh dua ekonomi besar yang notabene juga merupakan anggota kelompok ekonomi G-20 yaitu Indonesia dan Turki. Selama ini Indonesia juga dikenal luas sebagai negara yang sering mempelopori serta membela kepentingan-kepentingan negara-negara berkembang. Dengan demikian D-8 tidak saja sejalan dengan RPJM kebijakan luar negeri Indonesia, namun juga memberikan peluang serta serta keuntungan khusus bagi Indonesia untuk berperan dalam pengambilan keputusan serta kebijakan antar negara-negara di dunia.
Delapan negara berkembang dunia (D-8), masing-masing Indonesia, Malaysia, Turki, Iran, Pakistan, Bangladesh, Mesir dan Nigeria bertemu di Bali. Pertemuan dimaksud berupaya menemukan solusi guna mewujudkan kesejahteraan di delapan negara tersebut dan dunia ketiga pada umunya. Pertemuan D-8 kali ini seakan menemukan momentum, di mana globalisasi dan perdagangan bebas yang dikomandoi kelompok negara-negara maju (G-8) kerap menuai kritik. Globalisasi dipandang oleh banyak kalangan hanya menguntungkan negara maju yang memiliki keunggulan modal dan infrastruktur. Publik dunia saat ini berharap agar negara-negara berkembang mampu menemukan formulasi guna mengatasi dominasi perdagangan negara-negara maju.
Sejak lima tahun lalu dideklarasikan, D-8 berharap dapat memainkan peran penting dalam upaya mengimbangi perdagangan di dunia. Kedelapan negara yang memiliki sumber energi strategis, penduduk dan potensi ekonomi, bertekad agar keunggulan yang dimilikinya mampu menghasilkan sejumlah terobosan. Iran dengan kemampuan nuklir dan minyaknya merupakan satu potensi yang diyakini mampu memegang salah satu kendali ekonomi dunia. Turki juga tercatat sebagai salah satu negara Eropa yang mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi akhir-akhir ini. Malaysia juga merupakan negara di Asia Tenggara yang kuat secara ekonomi. Sementara Indonesia, memiliki sejumlah potensi sumber daya alam yang strategis dalam ekonomi internasional. Selain itu, sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia juga diprediksi mampu melakukan banyak peran di masa-masa mendatang.
Kinerja perdagangan internasional antar-kedelapan negara sejak D-8 dibentuk mengalami kemajuan pesat. Sebelum D 8 dibentuk, catatan ekspor impor negara-negara G-8 sekitar 14,5 miliar dolar AS. Pada periode 1999-2000, terjadi peningkatan 50 persen, menjadi 21,3 miliar dolar AS. Tren peningkatan masih terus berlanjut hingga pertengahan 2006. Jika sejumlah terobosan dapat terus dicapai, maka kemungkinan ketergantungan pada negara maju akan makin berkurang.
Bagi Indonesia sendiri, D-8 dapat dijadikan media untuk meningkatkan peran di level internasional. Gambaran umum ekspor dan impor nonmigas Indonesia selama tahun 2008 menunjukkan peningkatan sebesar 22% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2007. Dalam hal ini kinerja ekspor Indonesia meningkat ke semua kawasan kerjasama ekonomi dengan perincian sebagai berikut: OPEC sebesar 29,83%, diikuti oleh G-15 26,38%, G-77 24,82%, GNB 23,66%, ASEM 21,56%, OKI 20,14%, APEC 19,18%, D-8 17,01% dan ASEAN 15,63%.
Sementara itu kinerja impor nonmigas Indonesia dari semua kawasan/ kerjasama ekonomi selama periode 2007-2008 juga mengalami kenaikan. Peningkatan tertinggi yaitu dari kawasan kerjasama ekonomi D-8 sebesar 39,77% diikuti ASEAN 33,73%, OKI 33,10%, G-77 30,61%, GNB 28,41%, OPEC 28,51%, ASEM 24,33%, APEC 23,56% dan G-15 22,39%.
Peningkatan kinerja impor nonmigas Indonesia ditandai oleh meningkatnya aktivitas perdagangan dan kerjasama ekonomi dengan sesama anggota D- 8. Pada periode tahun yang sama perdagangan antara negara anggota D-8 meningkat rata-rata 25%. Menurut laporan resmi kantor kesekretariatan D-8, peningkatan volume perdagangan yang tertinggi terjadi semasa kepemimpinan Indonesia, walaupun pada saat itu sedang terjadi krisis finansial global.
Beberapabuktinyataperkembanganperan Indonesia di tingkatinternasionaltelahterlihat. Presiden SBY telah melakukan sejumlah terobosan selama ini. Terakhir, Indonesia akan berupaya menjadi penengah dalam krisis nuklir Iran. Momentum saat ini sangat menguntungkan Indonesia. Indonesia baru saja menduduki kursi Dewan HAM PBB. Selain itu, SBY juga masuk dalam nominasi peraih Nobel perdamaian.
Begitubanyakprestasi yang ditunjukannegara Indonesia semenjakberperanaktifdalamorganisasi D-8 terutamasaat Indonesia memimpinorganisasitersebut.Tinggal sekarang pemerintah memanfaatkan momentum tersebut guna meningkatkan peran Indonesia di panggung politik internasional.







DAFTAR PUSTAKA
·         Ball Donald A., McCulloch, Jr, Wendell H, Frantz, Paul L., Geringer, J. Michael., Minor, Michael S, Bisnis Internasional : Tantangan Persaingan Global., 2007., Salemba Empat., Jakarta.
·         Mochtar Mas’oed, .Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi. 1994Jakarta: PT Pustaka
·         Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan M. Yani, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, 2005Bandung: PT Remaja Rosdakarya



1 komentar:

Unknown mengatakan...

bagus bang blognye :D

Posting Komentar