Senin, 08 April 2013

Hukum islam mengnai transaksi


Pengertian Transaksi Keuangan dan Penjualan.
Transaksi keuangan adalah sebuah peristiwa ekonomi yang memepengaruhi aktiva dan equitas suatu organisasi, direfleksikkan dalam akun-akunnya. Salah satu contoh dari transaksi keuangan penjualan produk kepara pelanggan, pembelian persediaan kepada para pemasok dan penjualan serta penerimaan kas (Tugas Akhir YASNI Stambuk 206 02 016” Sistem Pengolahan Data Pembelian Pada UD. PUTRI TUNGGAL KENDARI”).
Penjualan adalah suatu proses pertukaran barang dan jasa antara penjual dan pembeli (Tugas Akhir Arianto “Sistem Pengolahan Data Penjualan dan Pembelian Pulsa Pada Toko Mega Ponsel Kendari Tahun 2009”).

Hukum islam mengnai transaksi
1.       Keadilan dalam bertransaksi
Hukum islam bersifat (sistematis) merupakan sekumpulan doktrin yang masuk akal. Berbagai institusinya saling berhubungan dengan baik satu sama lain, bagian terbesar dari hukum kotrak penjualan. Selain itu, seluruh hukum diserap oleh bebagai pertimbangan keagamaan dan etika, masing-masing institusi, transaksi atau kewajiban diukur dengan standar aturan agama dan moral, seperti larangan riba, larangan ketidak pastian, perhatian terhadap persamaan antara dua pihak.standar etika berupa baik dan buruk, benar dan salah, yang menggolongkan perbuatan manusia ke dalam beberapa kategori tertentu, tercantum dalam transaksi-transaksi yang
1)      Sahih (sah), jika sifat dasarnya (ashl), dan keadaan (washf) sesuai dengan hukum.
2)      Makruh (tercela), jika sifat dasarnya dan keadaan sesuai dengan hukum tapi terkait dengan hal yang terlarang.
3)      Fasid (rusak), jika sifat dasarnya sesuai dengan hukum tapi keadaanya tidak sesuai.
4)      Batil (tidak sah), dibatalkan dan tidak disepakati oleh beberapa mahzab.2
Misalnya mahzab syafi’i berpendapat bahwa suatu transaksi kalau tidak sah tentu tidak berlaku, dan kata fasidsinonim dengan batil atau tidak berlaku.3
2.       Transaksi atau kontrak
Kontrak merupakan perpaduan dari penawaran dan penerimaan, dan dinyatakan sebagai kewajiban dan perjanjian dari dua pihak yang mengadakan kontrak atas satu hal tertentu. 4 atau kontrak merupakan sumber kewajiban yang harus dipenuhi, sesuai dengan ayat al-quran : hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janjimu,.5. penuhilah janji-janji sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya,.6
Kontrak dibuat dengan menyampaikan pernyataan penawarandan penerimaan dalam pertemuan yang sama. Tapi jika penawaran disampaikan lewat seorang utusan atau sepucuk surat , maka pertemuan untuk tujuan penerimaan berlangsung pada tempat dimana waktu dan pesan penawaran tersebut sampai kepada orang yang ditawari. Penerimaan harus memenuhi syarat-syarat penawaran, kalau tidak maka tidak akan menjadi sebuah kontrak
 Persyaratan penting dari sebuah kontrak yang sah adalah:
a)      Kelayakan secara hukum dari orang yang mengadakanya
b)      Kelayakan subjek-matter (mahal al-aqd)
c)       Adanya persetujuan
Kelayakan seseorang untuk menerima kelayakan hukum terhadap tindakan-tindakanya disebut kemampuan hukum, kemampuan ini dibagi atas dua bagian
a)      Kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban
b)      Kemampuan untuk menggunakan hak dan menunaikan kewajiban.
3.       Syarat-syarat
Ketika menghadapi syarat-syarat maka seseorang harus mempertimbangkan sifat dari kontrak itu sendiri. Syarat harus cocok dengan kontrak. Misalnya suatu pemberian atau wakaf harus merupakan suatu pemindahan mutlak dan tak bersyarat, dan jika di buat mulai berlaku pada suatu tanggal yang akan datang maka transaksinya rusak. Syarat-syarat yang menguntungkan salah satu pihak menjadikan kontrak tersebut tidak sah, karen sering menggiring kepaada perselisihan.
                Syarat-syarat lain, meskipun sebenarnya bukan bagian dari kontrak, namun terkait erat denganya, misalnya syarat bahwa si pembeli harus memberikan jaminan atau janji untuk membayar harganya. Sayarat-syarat semacam ini juga tidak merusak kontrak.
                Ada lagi beberapa syarat yang sudah biasa di masukkan kontrak dan dibenarkan. Penjualan sehelai pakaian, misalnya dengan syarat si pedagang harus memperbaikinya (jika rusak) adalah sah. Tapi syarat bahwa si pembeli tidak boleh menjual ataupun melepaskanya di anggap sebagai berlebihan dan karena itu di abaikan saja, sementara kontraknya tetap sah.
4.       Klasifikasi kontrak
Mengingat ciri-ciri yang membedakan, maka kontrak bisa di klasifikasikan kedalam empat katageri:
a)      Pemindahan hak milik atas harta kepada orang lain:
Ø  Melalui pertukaran,yakni jual beli
Ø  Tanpa pertukaran yakni hibah atau pemberian biasa
Ø  Dengan cara persembahan yakni wakaf
Ø  Menciptakan penggantian kepemilikan hak ,yakni warisan
b)       Pemindahan hak pemanfaatan atas harta asal tanpa merusak atau mengubahnya
Ø  Lewat pertukaran dengan harta, yakni sewa yang mencangkaup penyewaan barang bergerak dan barang tidak bergerak, kontrak pemberian layanan, seperti penganggkutan barang, pemeliharaan keamanan harta, layanan pengurusan barang dan pembantu rumah tamngga serta layanan profesional.
Ø  Tanpa pertukaran dengan harta, misal.na menolong dengan memberikan pinjaman ('ariyah) dan wad’iyah (deposito)
c)       Kontrak
Ø  Dengan menjamin pembesan dari suatu kewajiban, yakni perjanjian, penjaminan,
Ø  Dengan perwakilan, yakni keagenan dan kemitraan.
d)      Pemindahan hak layanan marital, yakni perkawinan

0 komentar:

Posting Komentar