Senin, 08 April 2013

6 praktek ekonomi konvensional yang di kaitkan dengan hadits




Pegadaian
            Dari definisi pegadaian, dapat disimpulkan bahwa barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
Oleh karena itu, barang yang digadaikan dapat berupa tanah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan.
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغْيِ وَحِلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan (mahar) pelacur, dan upah perdukunan.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Imam as-Syafi’i berkata, “Seseorang tidak dibenarkan untuk menggadaikan sesuatu, yang pada saat akad gadai berlangsung , (barang yang hendak digadaikan tersebut) tidak halal untuk diperjual-belikan.”
Beliau juga berkata, “Bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka tidak dibenarkan, karena anjing tidak memiliki nilai ekonomis. Demikian juga bagi setiap barang yang tidak halal untuk di perjual belikan
Pegadaian yang harus dilakukan menurut islam adalah barang yang berhargai atau nilainya lebih, karna kalau tidakpegadaian tidak sah dan akan mengakibatkan adanya kerugian dari berbagai pihak. Pada kisah ini, proses pegadaian terjadi bersamaan dengan berlangsungnya akad jual-beli atau utang-piutang.
Akan tetapi, bila ada orang yang sebelum berjual-beli atau berutang telah memberikan jaminan barang gadaian terlebih dahulu, maka menurut pendapat yang lebih kuat, hal tersebut juga diperbolehkan. Yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan berikut:
1. Hukum asal setiap transaksi adalah halal, selama tidak ada dalil nyata dan shahih (benar) yang melarang transaks itersebut.
2. Selama kedua belah pihak yang menjalankan akad rela dan telah menyepakati hal tersebut, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.[
Sebagai contoh, bila ada orang yang hendak berutang kepada Anda, lalu Anda berkata kepadanya, “Saya tidak akan mengutangi Anda, melainkan bila Anda menggadaikan sepeda motor atau sawah Anda kepada saya.” Lalu, orang tersebut berkata kepada Anda, “Ya, saya gadaikan sawah saya kepada Anda sebagai jaminan atas piutang yang akan Anda berikan kepada saya.” Kemudian, setelah Anda selesai melakukan akad pegadaian, dimulai dari penandatanganan surat perjanjian gadai hingga penyerahan surat tanah, Anda baru bertanya kepadanya, “Berapa jumlah uang yang Anda butuhkan?” Maka, dia pun menyebutkan (misalnya) bahwa dia membutuhkan uang sejumlah Rp 30.000.000,-, dan Anda pun kemudian menyerahkan uang sejumlah yang dia inginkan. Pada kasus ini, akad pegadaian terjadi sebelum akad utang-piutang.
Perdagangan
Semua perdagangan, usaha, atau jenis bisnis itu halal, kecuali yang mengadung riba (bunga), gharar (ketidakjelasan, manipulasi,penipuan, tidak pasti), dan maysir (perjudian, gambling, spekulatif). Jadi, secara umum, jika perdagangan berjangka itu memenuhi salah satu atau ketiga unsur tersebut, termasuk dilarang (haram).
Gharar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjualbelikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Dalam perspektif hukum Islam, perdagangan berjangka termasuk almasa’il almu’ashirah (masalah-masalah hukum Islam kontemporer). Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyah dan potensial memunculkan ikhtilaf.
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar, kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).
Jadi perdangan yang di lakukan semuanya adalah halal kecuali perdagangan yang mengandung unsure menipu dan barang yang di perjual belikan adalah barang yang haram. Ataulah orang yang melakukan perdagangan haruslah pedagang harus memberikan kepuasan bagi pelangganya. Dan adapun  cara berdagang harus dengan syarat- syarat yang sudah di tentukan.
E_ marketing
Berisi tata cara shalat menurut hadits-hadtis nabi Muhammad SAW. Ebook tentang shalat nabi ini memaparkan hadits untuk setiap gerakan shalat dan bacaan shalat. Dilengkapi juga dengan foto peraga sehingga sangat mudah dipahami. Jika shalat yang kita laksanakan selama ini belum pernah dikalibrasi (dibandingkan) dengan shalat nabi, bisa jadi carashalatkita masih perlu banyak koreksi.
Banyak orang merasa bangun dari tidur panjangnya setelah membaca ebook ini. Mereka selama bertahun-tahun mengerjakan shalat, tapi tidak pernah menyadarinya bahwa cara shalat yang mereka lakukan tidak sesuai dengan shalat nabi.
            Jadi e- marketing yang dilakukan harus bisa membuat orang lebih ke positif, intinya bab yang saya ambil ini adalah jasa promosi dan membantu orang mendapat petunjuk secara langsung seperti cara sholat sebagai contoh di atas, orang akan secara langsung mendapatkan petunjuk dan langsung bisa mendapatkan contoh yang ada.
Kompensasi
Hidayatullah.com--Sumiati binti Salan Mustapa, 23, menunjukkan kepada hakim luka-luka, khususnya di kepala, yang dideritanya. Demikian keterangan yang diberikan oleh Diddi Wahyudi dari Konjen RI di Jeddah sebagaimana dilansir Arab News (6/1).
Majikan perempuan Sumiati ditangkap dengan tuduhan melakukan pemukulan hingga pembantu rumah tangga asal Indonesia itu menderita patah tulang dan pendarahan di dalam. Sang majikan juga dituduh menyeterika kepala Sumiati serta menikam dan menyayatnya dengan gunting.
Saat dengar pendapat, majikan Sumiati "menyangkal semuanya, mengatakan bahwa pembantunya memukuli dirinya sendiri," kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, ketika hakim diperlihatkan foto luka-luka yang dialami Sumiati, hakim mengatakan bahwa dari foto itu semua orang tahu kalau Sumiati dipukuli oleh orang lain.
Dia juga mengatakan bahwa putra majikan Sumiati sebelumnya telah bersaksi memberatkan ibunya. Sidang selanjutnya akan digelar satu pekan lagi.
Ahmad Al-Rashid, pengacara majikan Sumiati, mengatakan kliennya tidak bersalah dan berhak atas kompensasi untuk kerugian mental, kesehatan dan sosial yang dideritanya. Dia juga berupaya agar kliennya bisa dibebaskan dari tahanan dengan membayar uang jaminan. Namun, pengacara itu juga tidak yakin bahwa hakim akan mengabulkan permintaannya Ahad pekan mendatang.
Berbicara di pengadilan, Sumiati didampingi dua penerjemah. Seorang petugas dari Konjen RI di Jeddah juga mendampinginya.
Menurut Wahyudi, keadaan Sumiati sangat mengenaskan. "Dia tidak punya apa-apa, bahkan dia tidak punya satu pun abaya. Sumiati, katanya, ingin agar majikan perempuannya dihukum berat.
Mengenai kasus pembantu rumah tangga Indonesia lainnya, Kikim Komalasari, pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikannya. Kikim ditemukan tewas di dekat kota Abha awal Nopember silam. Dua orang majikannya, kata Wahyudi, telah ditangkap terkait kematian Kikim.[di/an/hidayatullah.com]
             Pembantu rumah tangga ini tidak mendapatkan kompensasi apapun malah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya dia dapat, dia mendapat perlakuan kasar dari majikan . bahkan hal ini banyak terjadi d negara kita , seorang majikan bertindak sewenang-wenang terhadap pembantunya. Mungkin sang pembantu melakukan kesalahan karna tidak mendapatkan kompensasi.
Pajak
larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti mencuri, korupsi, memakan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, dalam edisi kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum pajak menurut pandangan Islam, bagaimana kaum muslimin menyikapinya, dan syarat-syarat dibolehkannya pemungutan pajak. Mudah-mudahan pembahasan ini bermanfaat.
Jadi pajak itu harus dilaksanakan sebaik mungkin dan bertindak adil bagi siapapun tanpa memberatkan siapapun, dan uang pajak sendiri harus dibuat untuk kepentingan yang ada seperti yang sudah ditetapkan.
kepentingan bersama., bukan sepihak saja. Ketika seseorang itu terpaksa membayar pajak maka uang itu adalah haram papalagi penyalah gunaan uang masyarakat yang di pakai oleh pribadi.
Tukar barang
Dari Abu Said Al Khudry dan Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah mengangkat seorang amil zakat untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada Rasulullah saw kurma yang bagus; lalu Rasulullah saw bertanya: "Apakah semua kurma khaibar seperti ini?". Ia menjawab: "Demi Allah tidak, wahai Rasulullah saw. Kami menukar satu sha' kurma seperti ini dengan dua sha', dan tiga sha' ". Rasulullah saw pun berkata: "Jangan lakukan itu, juallah semua dengan dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut". Rasulullah saw juga berkata: "Demikian juga halnya dengan benda- benda yang ditimbang". (Muttafaq Alaihi) [menurut riwayat Muslim disebutkan: "Demikian pula benda-bendayangditimbang".].
Tukar barang yang dilakukan harus suka sama suka antara pihak satu dengan pihak lainya. Tanpa adanya saling merugi dan atau tanpa adanya penipuan, menukar barang apapun boleh dilakukan yang penting barangnya harus bernilai sama atu seimbang. Itu bertujuan agar sesame pihak mendapatkan kepuasan

0 komentar:

Posting Komentar